Pengertian Hukum
1. Defenisi Hukum
Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
2 . Tujuan Hukum
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
a. Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam:
· hukum tertulis
· hukum tidak tertulis
b. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
· Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
· masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
· Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan
· datang.
· Hukum alam, hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
c. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, yaitu:
· hukum tata negara
· hukum administrasi negara
· hukum pidana
· hukum internasional
· hukum pajak
· hukum perburuhan, dan lain-lain.
Hak pakai
Eksistensi hak pakai Undang-undang agraria merupakan area penghapusan dualisme dalam produk agraria. Tinjauan yuridis hak pakai:
· Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
· Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
· Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Hak pakai ialah suatu hak yang meliputi hak atas tanah bangunan dan tanah pertanian. Objek hak pakai yaitu Tanah negara dan Tanah hak milik. Permenag Nomor 9 Tahun 1965 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 1977. Hak pakai atas tanah negara terjadi atas keputusan pejabat yang berwenang. Hak pakai atas tanah milik terjadi berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
Hak pakai atas tanah negara
Didaftarkan menurut PERMENAG Nomor 1 Tahun 1(966. Subjeknya WNI, badan hukum Indonesia, WNA yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. (Pasal 42 UUPA).
Penguasaan tanah dan bangunan oleh WNA
· Pasal 9 ayat (1) UUPA
· Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukiman dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang Asing diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan rumah tempat tinggal atau rumah hunian bagi orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 7 Tahun 1996
· Orang Asing yang kehadirannya di Indonesia memberi manfaat bagi pembangunan nasional ialah orang asing yang memiliki dan memelihara kepentingan ekonomi nasional.
· Pemilikan rumah dengan cara perolehan hak atas tanah. Untuk orang asing dapat
dilakukan dengan cara membeli / membangun rumah diatas Hak Pakai atas Tanah
Negara (HPTN), Hak pakai atas Hak milik atas dasar perjanjian tertulis dengan pemilik tanah (dipertimbangkan)
dilakukan dengan cara membeli / membangun rumah diatas Hak Pakai atas Tanah
Negara (HPTN), Hak pakai atas Hak milik atas dasar perjanjian tertulis dengan pemilik tanah (dipertimbangkan)
· Rumah yang dapat dibeli oleh WNA bukan klasifikasi rumah sederhana dan atau rumah sangat sederhana.
· Orang asing yang memiliki rumah di Indonesia tidak lagi memenuhi syarat berkedudukan di Indonesia, apabila yang bersangkutan tidak lagi memiliki dan memelihara ekonomi di Indonesia.
Syarat bagi WNA
· Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 memberikan pengertian
berkedudukan di Indonesia “sebagai” kehadirannya memberi manfaat bagi pembangunan nasional. (Memberi kesan terlalu luas, dan semestinya ada kriteria yang jelas tentang keberadaan dan memberi manfaat, juga meliputi syarat-syarat
keimigrasian disamping syarat penentu utama lainnya).
berkedudukan di Indonesia “sebagai” kehadirannya memberi manfaat bagi pembangunan nasional. (Memberi kesan terlalu luas, dan semestinya ada kriteria yang jelas tentang keberadaan dan memberi manfaat, juga meliputi syarat-syarat
keimigrasian disamping syarat penentu utama lainnya).
· Pemilikan rumah WNA dibatasi satu buah tempat tinggal saja. (Kaitannya dengan saksi apabila WNA sudah tidak lagi memenuhi perjanjian).
Hak atas penguasaan tanah bagi WNA
· Perjanjian induk: perjanjian pemilikan tanah (PPT) yang memuat tentang tanah Hak milik yang diakui WNI yang terdaftar atas namanya bukanlah miliknya,tetapi milik WNA yang telah menyediakan dana untuk pembelian tanah hak milik beserta bangunan.
· Perjanjian opsi: WNI memberikan opsi untk mebeli tanah hak milik dan kepada pihak WNA karena ada dana “bangunan” untuk pembelian tanah oleh WNA.
· Kuasa menjual oleh WNI kepada WNA dengan hak subtitusi dari pihak WNI untuk
melakukan perbuatan hukum menjual dan memindahkan tanah hak milik dan bangunan.
melakukan perbuatan hukum menjual dan memindahkan tanah hak milik dan bangunan.
·
Pengertian Negara menurut Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
· Pengertian Negara Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
· Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
· Pengertian Negara Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
· Pengertian Negara Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
· Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
· Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Pengertian Negara Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
sampai sekarang pun (biar udah lulus dari kampus), pelajaran ttg hak-hak pakai tanah, tidak pernah mudah untuk saya...
BalasHapus