Rabu, 16 November 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA

 
Pengert­ian Hukum
1.    Defenisi Hukum
Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersi­fat memaksa, yang menen­tukan tingkah laku manu­sia dalam lingkun­gan masyarakat, yakni peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwa­jib, pelang­garan ter­hadap peraturan-peraturan tadi berak­i­bat diam­bil­nya tin­dakan yaitu den­gan huku­man tertentu.

2 . Tujuan Hukum
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya men­datangkan kemak­mu­ran dan keba­ha­giaan pada rakyatnya.

a. Menu­rut ben­tuknya hukum dapat dibagi dalam:
·         hukum ter­tulis
·         hukum tidak tertulis

b. Menu­rut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
·         Ius Con­sti­tu­tum (hukum posi­tif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
·         masyarakat ter­tentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Con­stituen­dum, yaitu hukum yang dihara­p­kan berlaku pada masa yang akan
·         datang.
·         Hukum alam, hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

c. Menu­rut isinya, hukum dapat dibagi dalam:

1. Hukum pri­vat (hukum sipil), yaitu hukum yang men­gatur hubun­gan antara orang yang
satu den­gan orang yang lain, den­gan meni­tik­ber­atkan kepada kepentin­gan perseorangan.
2. Hukum pub­lik (hukum negara), yaitu hukum yang men­gatur hubun­gan antara negara den­gan alat-alat per­lengka­pan negara atau hubun­gan antara negara den­gan warga negaranya, yaitu:
·         hukum tata negara
·         hukum admin­is­trasi negara
·         hukum pidana
·         hukum inter­na­sional
·         hukum pajak
·         hukum per­bu­ruhan, dan lain-lain.

Hak pakai
Eksis­tensi hak pakai Undang-undang agraria meru­pakan area peng­ha­pu­san dual­isme dalam pro­duk agraria. Tin­jauan yuridis hak pakai:
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 ten­tang Per­at­u­ran Dasar Pokok-pokok Agraria
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 ten­tang Penana­man Modal Asing
·         Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 ten­tang Rumah Susun
Hak pakai ialah suatu hak yang meliputi hak atas tanah ban­gu­nan dan tanah per­tan­ian. Objek hak pakai yaitu Tanah negara dan Tanah hak milik. Per­me­nag Nomor 9 Tahun 1965 dan Per­me­nda­gri Nomor 1 Tahun 1977. Hak pakai atas tanah negara ter­jadi atas kepu­tu­san peja­bat yang berwe­nang. Hak pakai atas tanah milik ter­jadi berdasarkan per­jan­jian den­gan pemi­lik tanah.
Hak pakai atas tanah negara
Didaf­tarkan menu­rut PERMENAG Nomor 1 Tahun 1(966. Sub­jeknya WNI, badan hukum Indone­sia, WNA yang berke­dudukan di Indone­sia dan badan hukum asing yang mem­pun­yai per­wak­i­lan di Indone­sia. (Pasal 42 UUPA).
Pen­guasaan tanah dan ban­gu­nan oleh WNA
·         Pasal 9 ayat (1) UUPA
·         Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 ten­tang Peruma­han dan pemuki­man dalam rangka mem­berikan kepas­t­ian hukum men­ge­nai pemi­likan rumah tem­pat ting­gal atau hun­ian bagi orang Asing diter­bitkan Per­at­u­ran Pemer­in­tah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 ten­tang Pemi­likan rumah tem­pat ting­gal atau rumah hun­ian bagi orang Asing yang berke­dudukan di Indonesia.
Per­at­u­ran Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 7 Tahun 1996
·         Orang Asing yang kehadi­ran­nya di Indone­sia mem­beri man­faat bagi pem­ban­gu­nan nasional ialah orang asing yang memi­liki dan memeli­hara kepentin­gan ekonomi nasional.
·         Pemi­likan rumah den­gan cara per­ole­han hak atas tanah. Untuk orang asing dapat
dilakukan den­gan cara mem­beli / mem­ban­gun rumah diatas Hak Pakai atas Tanah
Negara (HPTN), Hak pakai atas Hak milik atas dasar per­jan­jian ter­tulis den­gan pemi­lik tanah (dipertimbangkan)
·         Rumah yang dapat dibeli oleh WNA bukan klasi­fikasi rumah seder­hana dan atau rumah san­gat sederhana.
·         Orang asing yang memi­liki rumah di Indone­sia tidak lagi memenuhi syarat berke­dudukan di Indone­sia, apa­bila yang bersangku­tan tidak lagi memi­liki dan memeli­hara ekonomi di Indonesia.
Syarat bagi WNA
·         Pasal 1 Per­at­u­ran Pemer­in­tah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 mem­berikan pengert­ian
berke­dudukan di Indone­sia “seba­gai” kehadi­ran­nya mem­beri man­faat bagi pem­ban­gu­nan nasional. (Mem­beri kesan ter­lalu luas, dan semestinya ada kri­te­ria yang jelas ten­tang keber­adaan dan mem­beri man­faat, juga meliputi syarat-syarat
keimi­grasian dis­amp­ing syarat penentu utama lainnya).
·         Pemi­likan rumah WNA dibatasi satu buah tem­pat ting­gal saja. (Kai­tan­nya den­gan saksi apa­bila WNA sudah tidak lagi memenuhi perjanjian).
Hak atas pen­guasaan tanah bagi WNA
·         Per­jan­jian induk: per­jan­jian pemi­likan tanah (PPT) yang memuat ten­tang tanah Hak milik yang diakui WNI yang terdaf­tar atas namanya bukan­lah miliknya,tetapi milik WNA yang telah menye­di­akan dana untuk pem­be­lian tanah hak milik beserta bangunan.
·         Per­jan­jian opsi: WNI mem­berikan opsi untk mebeli tanah hak milik dan kepada pihak WNA karena ada dana “ban­gu­nan” untuk pem­be­lian tanah oleh WNA.
·         Kuasa men­jual oleh WNI kepada WNA den­gan hak sub­ti­tusi dari pihak WNI untuk
melakukan per­bu­atan hukum men­jual dan memindahkan tanah hak milik dan bangunan.


 PENGERTIAN NEGARA
·       
  Pengertian Negara menurut Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
·          Pengertian Negara Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·          Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·          Pengertian Negara Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·         Pengertian Negara Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·          Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Pengertian Negara Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

1 komentar:

  1. sampai sekarang pun (biar udah lulus dari kampus), pelajaran ttg hak-hak pakai tanah, tidak pernah mudah untuk saya...

    BalasHapus