Rabu, 19 Oktober 2011

HUBUNGAN PENDUDUK,MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.


PERKEMBANGAN, PERUBAHAN KEBUDAYAAN DAN 7 UNSUR KEBUDAYAAN



Kebudayaan selalu dimiliki oleh setiap masyarakat, hanya saja ada suatu masyarakat yang lebih baik perkembangan kebudayaannya dari pada masyarakat lainnya untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakatnya. Pengertian kebudayaan banyak sekali dikemukakan oleh para ahli. Salah satunya dikemukakan oleh Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, yang merumuskan bahwa kebudayaan adalah semua hasil dari karya, rasa dan cipta masyarakat.

Rasa yang meliputi jiwa manusia mewujudkan sega norma dan nilai masyarakat yang perlu untuk mengatur masalah-masalah kemasarakatan alam arti luas., didalamnya termasuk, agama, ideology, kebatinan, kenesenian dan semua unusr yang merupakan hasil ekspresi dari jiwa manusia. Rasa dan cipta dinamakan kebudayaan rohaniah. Semua karya, rasa dan cipta dikuasai oleh karsa dari orang-orang yang menentukan kegunaannya, agar sesuai dengan kepentingan sebagian besar, bahkan seluruh masyarakat. Dari pengetian tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan itu merupakan keseluruhan ari pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial, yang digunakan untuk menginterpretasikan dan memahami lingkungan yang dihadapi, untuk memenuhi segala kebutuhannya serta mendorong terwujudnya kelakuan manusia itu sendiri. Atas dasar itulah para ahli mengemukakan adanya unsur kebudayaan yang umumnya diperinci menjadi 7 unsur yaitu :
1. unsur religi

2. sistem kemasyarakatan

3. sistem peralatan

4. sistem mata pencaharian hidup

5. sistem bahasa

6. sistem pengetahuan

7. seni

Bertitik tilah dari sistem inilah maka kebudayaan paling sedikit memiliki 3 wujud antara lain:

1. wujud sebagai suatu kompleks dari ide, gagasan, norma, peraturan dan sejenisnya. Ini merupakan wujud ideal kebudayaan. Sifatnya abstrak, lokasinya ada dalam pikiran masyarakat dimana kebudayaan itu hidup

2. kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat

3. kebudayaan sebagai benda hasil karya manusia

Perubahan kebudayaan pada dasarnya tidak lain dari para perubahan manusia yang hidup dalam masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan itu.

KEBUDAYAAN HINDU, BUDHA DAN ISLAM



Kebudayaan Hindu dan Budha

Pada abad ke-3 dan je-4 agama Hindu masuk ke Indonesia khususnya ke pulau jawa. Perpaduan atau akulturasi antara kebudayaan setempat dengan kebudayaan Hindu yang berasal dari India itu berlangsugn luwes dan mantap. Sekitar abad ke 5, ajaran Budha atau budhisme masuk ke Indonesia, khususnya ke pulau Jawa. Agama/ajaran budha dapat dikatakan berpandangan lebih maju dari pada hinduisme, sebab Budhisme tidak menghendaki adanya kasta-kasta dalam masyarakat.

Walaupun demikian, kedua agama itu di Indonesia, khususnya di pulau jawa tumbuh dan berkembang berdampingan secara damai. Baik penganut hinduisme maupun budhisme melahirkan karya-karya budaya yang bernilai tinggi dalam seni bangunan/arsitektur, seni pahat, seni ukir maupun seni sastra, seperti tercermin dalam bangunan/arsitektur, relief-relief yang diabadikan dalam candi-candi di jawa tengah ataupun jawa timur.

Kebudayaan Islam

Pada abad ke-15 dan ke-16, agama Islam telah dikembangkan di Indonesia, oleh para pemuka-pemuka Islam yang disebut wali sanga. Sebenarnya agama Islam masuk ke Indonesia khususnya ke pulau jawa jauh sebelum abad ke -15. suatu bukti bahwa awal abad ke-11 sudah ada wanita Islam yang meninggal dan dimakamkan di Kota Gresik.

Pada abad ke-15, ketika kejayaan maritim majapahit mulai surut, berkembanglah negara-negara pantai yang dapat merongrong kekuasaan dan kewibawaan Majapahit yang berpusat pemerintahan di pedalaman. Negara-negara yang dimaksud adalah negara Malaka di semenanjung Malaka, negara Aceh di ujung pulau Sumatra, negara Banten di jawa Barat, negara Demak di pesisir utara jawa tengah, negara Goa di sulawesi selatan.

Didaerah-daerah yang belum amat terpengaruh oleh kebudayaan Hindu, agama Islam mempunyai pengaruh yang mendalam dalam kehidupan penduduk di daerah yang bersangkutan. misalnya di Aceh, Banten, sulawesi selatan, sumatra Timur, sumatra barat, dan pesisir kalimantan.

Agama islam berkembang pesat di Indonesia dan menjadi agama yang medapat penganut sebagian besar penduduk indonesia. tak dapat dipungkiri lagi, bahwa kebudayaan islam mewarnai sebagian besar penganutnya di Indonesia.

KEBUDAYAAN BARAT



Unsur kebudayaan yang juga memberi warna terhadap corak lain dari kebudayaan dan kepribadian bangsa indonesia adalah kebudayaan Barat. Awal kebudayaan barat masuk ke negara tercinta ini ketika kaum kolonialisme/penjajah manggedor masuk ke Indonesia, terutama bangsa Belanda. DI pusat kekuasaan pemerintah Belanda, di kota-kota propintsi, kabupaten muncul bangunan-bangunan dengan gaya arsitektur Barat. Dalam kurun waktu itu juga, di ktoa-kota pusat pemerintahan terutama di jawa, Sulawesi Utara, dan Maluku berkembang dua lapisan sosial. Lapisan sosial pertama,terdiri dari kaum buruh dari berbagai lapangan pekerjaan. Lapisan kedua, adalah kaum pegawai. Dalam lapisan sosial kedua inilah pendidikan Barat di sekolah-sekolah dan kemampuan/kemahiran bahasa Belanda menjadi syarat utama untuk mencapai kenaikan kelas sosial.

KEBUDAYAAN DAN KEPRIBADIAN


Berbagai penelitian antropologi budaya menunjukkan, bahwa terdapat korelasi diantara corak-corak kebudayaan dengan corak-corak kepribadian anggota-anggota masyarakat, secara garis besar. Opini umum juga menyatakan bahwa kebudayaan suatu bangsa adalah cermin dari kepribadian bangsa yang bersangkutan. Kalau begitu pada sisi mana kebudayaandapat memberi pengaruh terhadap suatu kepribadian ? jawabnya kita melihat dari sikap pemilik kebudayaan itu sendiri. setiap masayrakat mempunyai sistem nilai dan sistem kaidah sebagai konkretisasinya. Nilai dan sistem kaidah berisikan harapan-harapan masyarakat, perihal perilaku yang pantas. suatu kaidah misalnya kaidah hukum memberikan batas-batas pada perilaku seseorang. batas-batas tersebut menjadi suatau ”aturan permainan” dalam pergaulan hidup.


Norma



Unsure utama yang terdapat pada pranata adalah norma. Norma merupakan kekuatan-kekuatan yang mempersatukan individu didalam kehidupan bermasyarakat. Definisi dari norma adalah suatu hokum ( dalam arti pernyataan) yang membebankan kewajiban dan pantangan. Secara garis besar, norma dibedakan menjadi dua macam :

1. Norma umum

Norma umum adalah peraturan yang memberikan petunjuk kepada masyarakat umumnya, tidak terbatas pada satu golongan atau lapisan tertentu saja. Misalnya siapa saja apabila melakukan tindakan pembunuhan maka harus dihukum. Jadi, siapa saja yang membunuh, apakah dia seorang pejabat atau seorang presiden sekalipun, semua harus dihukum jika terbukti bersalah.

2. Norma khusus

Norma khusus adalah peraturan-peraturan yang berlaku bagi golongan atau daerah atau bidang tertentu. Misalnya peraturan-peraturan yang terdapat pada olahraga sepak bola hanya berlaku di olahraga sepak bola saja. Sedangkan cabang olahraga lain mungkin sudah membuat peraturan yang sesuai dengan olahraga itu sendiri.

Berdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 macam :

1. Norma agama

Norma ini berasal dari Tuhan, yang disampaikan kepada umat manusia melalui orang-orang pilihannya (Nabi da RasulNya). Kaidah ini memberikan petunjuk-petunjuk kepada manusia agar dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan kehendakNya. Norma ini bersifat kerohanian, apabial dilanggar maka akan mendapatkan sanksi dari Tuhan. Misalnya didalam agama Islam terdapat rukun islam yang harus ditaati oleh pengikut-pengikutnya :

a. Sholat

b. Membaca kitab suci Al-Quran

c. Puasa

d. Zakat

e. Haji (bila sudah mampu)

2. Norma kesusilaan

Suatu petunjuk-petunjuk umum yang ditujukan pada diri pribadi seseorang. Apabila norma ini dilanggar, maka akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa celaan, ejekan, dan lain-lain. Sedangkan tujuan dari norma kesusilaan ini adalah supaya seseorang dapat mencapai kesucian hidup atau hidup yang bersih

3. Norma kesopanan

Member petunjuk bagaimana seseorang bertingkah laku di dalam masyarakat. Kalau kaidah ini dilanggar, mendapat sanksi dari masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan adalah mencapai keserasian hidup antar pribadi. Misalnya adalah orang yang lebih muda harus menghormati orang yang lebih tua.

4. Norma hokum

Peraturan-peraturan umum yang dinuat oleh pembuat undang-undang kepada masyarakat. Apanila dilanggar, maka mendapat sanksi dari si pembuat undang-undang/pemerintah nerupa hukuman atau denda atau pencanutan hak-hak, dan lain-lain. Tujuan dari norma hokum adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai di masyarakat. Contoh apanbila terjadi tindak criminal ditengah-tengah masyarakat, maka pelaku tindak criminal tersebut diadili menurut undang-undang dan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pengikatnya,

norma dibagi menjadi 4 macam:

1. Cara (usage)

Norma ini mempunyai sanksi yang lemah, biasanya terjadi pada interaksi antara individu satu dengan individu yang lain di dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggar dari norma ini di berlakukan sanksi yang ringan. Contoh : apabila kita makan di restoran mewah, tanpa menggunakan peralatan makan yang disediakan ( menggunakan tangan kosong seperti waktu kita makan di angkringan), maka kita akan mendapat cemooh dari orang-orang yang ada disekitar kita.

2. Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan mempunyai kekuatan pengikat yang lebih besar dari pada cara. Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya membuang sampah pada tempatnya deni nenjaga keasrian lingkungan sekitar merupakan bentuk kebiasaan yang positif dan kemudian keniasaan tersebut yang awalnya dilakukan oleh seseorang individu kemudian ditiru oleh beberapa orang lalu menjalar ke banyak orang.

3. Tata kelakuan ( Mores )

Tata kelakuan (mores) mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar ataupun secara tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan disatu pihak memaksa suatu perbuatan dan dilain pihak melarangnya sehingga sacara langsung merupakan alat supaya anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Misalnya ditempat umum seperti rumah sakit, mall, dan lain-lain para perokok dilarang merokok seenaknya sendiri tetapi para perokok diberi sarana berupa tempat khusus merokok sehingga mau tidak mau bila para perokok ingin menyalakan teman setianya, maka mereka harus merokok di tempat tersebut.

4. Adat-istiadat (Custom)

Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkatkan kekuatan pengikatnya menjadi custom atau adat-istiadat. Individu-individu yang melanggar adat-istiadat, akan mendapatkan sanksi yang berat yang kadang-kadang secara tidak langsung diberlakukan. Contoh : Penolakan penguburan jenazah teroris oleh salah satu desa di sragen Karena dianggap mencemarkan dan memalukan citra dan nama baik desa tersebut.

Contoh Norma-Norma yang ada di Masyarakat Sebagai Berikut :



Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

Contoh norma Kesusilaan diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama
manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Contoh norma Kesopanan diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita
di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama
wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang
tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih
tua”.

Contoh norma Hukum diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita
di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama
wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang
tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih
tua”.



PRANATA SOSIAL DAN INSTITUSIONALISASI



Untuk menjaga agar hubungan antar anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka didalam masyarakat dibedakan adanya : cara atau “usage” kelaziman (kebiasaan) atau “folkways”; tata kelakuan atau “mores”, dan adapt istiadat “costom”. Setiap norma, baik usage, folkways,costom ataupun peraturan hokum yang tertulis, mengikat setiap anggota untuk mematuhinya, hanya saja kekuatan pengikatnya berbeda.

Usage menunjukkan pada suatu bentuk perbuatan, kekutan mengikatnya sangat lemah bila dibandingkan dengan folkways. Usage lebih menonjol didalam hubungan antar individu didalam masyarakat.

Folkways diartikan sebagai perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang diikutinya kurang berdasarkan pelikiran dan mendasarkan pada kebiasaan katau tradisi; yang diterjemahkan dengan kelajman atau kebiasaan. Kekuatan pengikatnya lebih besar dari pada usage (cara). Sebagai contoh, anak-anak yang tidak memberikan hormat kepada orang tua sangsinya jauh lebih berat dibandingkan dengan waktu makan bersama mengunyahnya kedengaran oleh orang lain. Folkways menunjukkan pola berperilaku yang diikuti dan diteima oleh masyarakat.

Apabila folkways ini diterima masyarakat sebagai norma pengatur, maka kebiasaan ini berubah menjadi mores atau tata kelakuan. Mores diikuti tidak hanya secara otomatis kurang berpikir, tetapi karena dihubungkan dengan suatu keyakinan dan perasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat. Norma-norma tersebut setelah mengalami proses tertentu pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses institusionalisasi, yaitu suat proses yang dilewati oleh norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan, sehingga norma tersebut oleh masyarakt diterima, dihargai, dan kemudian ditaati dan dipatuhi dalam mengatur kehidupan sehai-hari.

Dr. Koentjaraningrat membagi lembaga sosial/pranata-pranata kemasyarakatan menjadi 8 macam yaitu :

1. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan atau domestic institutions

2. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup ( economic institutions)

3. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific institution)

4. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educational institutions)

5. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic anda recreational institutions)

6. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib (religius institutions)

7. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara (political institutios)

8. Pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (cosmetic institutions).

Sumber:www.rendzhimaru.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar